Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Ganja Kering Jaringan Nasional
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 223,969 kilogram ganja kering. Barang bukti ganja kering tersebut diedarkan pelaku dalam jaringan nasional Aceh, Medan dan Depok.
"Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kilogram," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.
Ginting menjelaskan pengungkapan peredaran ganja kering ini dikakukan pada 7 Desember 2022 di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mengirimkan ganja kering menggunakan kontainer plastik ke jasa pengiriman barang.
"Modus operandi para tersangka menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim barang ini dengan kemasan 6 kontainer plastik. Kemudian dititipkan di jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan menuju Depok," jelas Ginting.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, terdapat empat orang diamankan sebagai pelaku. Salah satu pelaku diketahui merupakan narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang yang berperan sebagai pengendali.
"Pertama, keberhasilan menangkap salah satu penerima dan juga kepada kawanannya hingga akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi lapas kelas 1 Tangerang," jelas Ginting.
Ginting mengatakan pengungkapan ini juga karena kerja sama dengan pihak Lapas.
"Hasil kerjasama dengan pihak lapas. Kita juga diberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kita sebut inisial AL alias G, merupakan napi kelas 1 Tangerang," ujarnya.