Terdakwa Kasus Migor Sebut Penetapannya Sebagai Tersangka Penuh Kejanggalan
- VIVA/Riyan Rizki
VIVA Nasional – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng Togar Sitanggang, menilai ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Togar pada saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang dilakukan di PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022
Togar menjelaskan, kejanggalan yang dirasakannya terlihat dari surat balasan mengenai permintaan Kejaksaan Agung RI kepada Fajri Muharja untuk menjadi Saksi Ahli Ekonomi Makro. Togar mengungkapkan dalam BAP bahwa Fajri akan memberikan keterangan sehubungan dengan perkara terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Kejanggalan selanjutnya terdapat pada sistem administrasi penetapan tersangka yang serentak dilakukan pada 18 April 2022 atau tepat sehari sebelum Togar dijadikan tersangka pada 19 April 2022. Pertama, Surat Permintaan Ahli yang sudah ditandatangani Direktur Penyidikan, Supardi dikirimkan kepada Ketua Umum Asosiasi Program Studi Ekonomi Pembangunan Indonesia (APSEPI), Fajri Muharja, dengan alamat FEB Universitas Indonesia pada 18 April 2022.
Selanjutnya, Fajri merespons dengan mengeluarkan Surat Tugas dengan nomor surat SE-008/APSEPI/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 yang ditandatanganinya di Padang, Sumatera Barat. Penyidik Kejaksaan Agung RI, Resmen melakukan Sumpah Ahli dan Berita Acara pemeriksaan Fajri Muharja pada pukul 10.00 WIB di Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Dari situlah muncul kejanggalan yang disampaikan Togar saat penyampaian pledoi. "Kapan Penyidik Resmen menerima Surat Tugas dari Kejaksaan Agung RI, dibuat dan ditandatangani oleh siapa untuk melakukan pengambilan sumpah dan keterangan ahli di Padang, Sumatera Barat?"ujar Togar.
"Kemudian kapan penyidik Resmen atau Kejaksaan Agung melakukan pembelian tiket pesawat Jakarta-Padang? Mengingat kantor pemerintahan buka pada pukul 08.00 WIB dan penerbangan pertama dari Jakarta ke Padang sekitar pukul 07.00 WIB dengan waktu penerbangan sekitar 2 jam," lanjut Togar mempertanyakan kejanggalan yang ada.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung RI hanya memiliki bukti pelanggaran administrasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng dan hanya memilih tiga tersangka walaupun penyelidikan menyimpulkan bahwa semua Persetujuan Ekspor (PE) bermasalah.