Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari Presiden

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi terkait gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemecatannya. Namun, Kejagung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kita menunggu saja mas. Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.

"Belum mas. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait," jelas Ketut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Pun, dia memastikan prosedur mendampingi Presiden Jokowi hanya menunggu surat kuasa. Setelah itu, pihaknya bakal mempersiapkan jaksa untuk mewakili di dalam maupun di luar persidangan.

"Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Langkah Sambo karena dirinya tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Keterangan tersebut tertuang dalam laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta nomor 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis 29 Desember 2022.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Presiden Joko Widodo di Kabupaten Sumbawa, NTB

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Dalam gugatan itu, kubu Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Berikut, isi gugatan Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Untuk diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo ditolak majelis sidang banding etik pada Senin 19 September 2022. Sambo ajukan langkah banding terkait pemecatannya dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya