Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Di beberapa negara, sudah menerapkan legalitas ganja. Dengan begitu, ganja bebas digunakan dan bukan bagian dari narkotika lagi. Di Indonesia, wacana itu sempat mencuat setelah sejumlah pihak mengusulkan legalisasi ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengaku bahwa angka kriminalitas di beberapa negara yang melegalkan ganja tersebut justru mengalami peningkatan. 

Ladang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Photo :
  • Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkap Petrus, setelah dirinya melakukan perbandingan beberapa negara yang sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait legalisasi ganja.

"Jadi saya juga melakukan perbandingan di tempat-tempat di dunia yang sudah melegalkan ganja, kriminalnya naik, kriminalitas naik," ujar Petrus kepada wartawan, di Gedung BNN RI, Kamis, 29 Desember 2022.

Petrus mencontohkan Thailand, sebagai salah satu negara yang telah melegalkan ganja di negaranya. Begitu ganja dilegalkan, angka kriminalitas di Thailand semakin muncul dan meningkat.

"Kemudian di Amerika Serikat, federal masih melarang, tapi state membolehkan dan crime meningkat. Di Kanada, jadi rata-rata crime meningkat," bebernya.

Maka dari itu, Petrus menekankan persoalan mengenai masalah ganja ataupun cannabis sativa telah selesai. Hal tersebut juga sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

"Masalah marijuana, atau masalah cannabis sativa. Ini cannabis sativa dipakai untuk awal orang-orang untuk menggunakan narkotika yang lain. Sehingga bagi saya dan jajaran, BNN harus menekan isu masalah hukum tentang cannabis sativa sudah selesai," pungkas Petrus.

Sebelumnya, MK sudah mengetuk palu terkait gugatan uji materi perkara 106/PUUXVIII/2020 menyangkut UU Narkotika yang salah satunya soal ganja untuk medis. Majelis hakim MK memastikan narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang dipakai untuk kepentingan medis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya
Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang

Brigjen Mukti Tegaskan Penangkapan DPO Narkotika di Thailand Tak Ada Kaitan dengan Fredy Pratama

Polri berjanji akan menangkap Fredy Pratama.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024