Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Di beberapa negara, sudah menerapkan legalitas ganja. Dengan begitu, ganja bebas digunakan dan bukan bagian dari narkotika lagi. Di Indonesia, wacana itu sempat mencuat setelah sejumlah pihak mengusulkan legalisasi ganja.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengaku bahwa angka kriminalitas di beberapa negara yang melegalkan ganja tersebut justru mengalami peningkatan. 

Ladang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Photo :
  • Dok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Hal itu diungkap Petrus, setelah dirinya melakukan perbandingan beberapa negara yang sebelumnya telah mengeluarkan aturan terkait legalisasi ganja.

"Jadi saya juga melakukan perbandingan di tempat-tempat di dunia yang sudah melegalkan ganja, kriminalnya naik, kriminalitas naik," ujar Petrus kepada wartawan, di Gedung BNN RI, Kamis, 29 Desember 2022.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Petrus mencontohkan Thailand, sebagai salah satu negara yang telah melegalkan ganja di negaranya. Begitu ganja dilegalkan, angka kriminalitas di Thailand semakin muncul dan meningkat.

"Kemudian di Amerika Serikat, federal masih melarang, tapi state membolehkan dan crime meningkat. Di Kanada, jadi rata-rata crime meningkat," bebernya.

Maka dari itu, Petrus menekankan persoalan mengenai masalah ganja ataupun cannabis sativa telah selesai. Hal tersebut juga sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Masalah marijuana, atau masalah cannabis sativa. Ini cannabis sativa dipakai untuk awal orang-orang untuk menggunakan narkotika yang lain. Sehingga bagi saya dan jajaran, BNN harus menekan isu masalah hukum tentang cannabis sativa sudah selesai," pungkas Petrus.

Sebelumnya, MK sudah mengetuk palu terkait gugatan uji materi perkara 106/PUUXVIII/2020 menyangkut UU Narkotika yang salah satunya soal ganja untuk medis. Majelis hakim MK memastikan narkotika golongan I seperti ganja tetap dilarang dipakai untuk kepentingan medis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya