Ini Sosok Jaksa yang Akan Tuntut Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan
- ANTARA
VIVA Nasional – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkiteria tertentu yang akan menuntut Irjen Teddy terkait perkara narkoba tersebut. Kejati DKI Jakarta akan menunjuk JPU yang tak pernah bersinggungan atau berhubungan dengan Irjen Teddy.
"Kami akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi yang menangani kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Hal ini diperlukan karena menurur Reda guna menjamin independensi JPU dalam menangani perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus ini. Apalagi tersangka dalam perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum, khususnya perwira tinggi Polri. Irjen Teddy cs bakal ditargetkan disidang pada awal bulan Januari 2023.
"Supaya tidak ada hubungan emosional, dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.
“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia.
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.