Saat Kubu Ferdy Sambo Bawa-bawa Putusan Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah pun turut menyertakan sebuah bukti putusan terkait kasus perkara pembunuhan berencana dalam Kopi Sianida di perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri membeberkan bukti putusan tersebut saat dirinya hendak menyetorkan 35 alat bukti yang dibawanya untuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam alat bukti tersebut, terdapat sejumlah foto sekaligus video yang menampilkan kegiatan di Magelang, Jawa Tengah hingga di Rumah Saguling dan Rumah Dinas Sambo di Jakarta Selatan.
Kemudian, Febri menjelaskan bahwa putusan kasus tersebut tujuannya guna sewaktu-waktu jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Febri saat jelaskan sejumlah alat bukti di PN Jakarta Selatan.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," sambungnya.
Usai memaparkan hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pun tampak tersenyum beberapa kali. Entah apa maksud jaksa menebar senyum kala Febri menjadikan putusan kasus Kopi Sianida jadi alat bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya pun, Febri Diansyah pada persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J turut menampilkan berupa foto yang dimana tampak Brigadir J berada di tempat hiburan malam.
Hal tersebut didapat Febri Diansyah dari salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Daden Miftahul Haq.
Lantas di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Febri pun langsung memperlihatkan foto tersebut kepada Majelis Hakim. Tampak Brigadir J pun tengah beramai-ramai dengan rekannya di sebuah tempat hiburan malam.
Dalam foto yang ditampilkan Febri itupun memiliki kode B10.
"B10 adalah foto saksi Daden bersama alm Josua di sebuah tempat hiburan malam," ujar Febri di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
Tak hanya itu, Febri juga menampilkan bukti tangkapan layar percakapan antara Yosua dengan pembantu rumah tangga (PRT) Sambo, Diryanto atau Kodir mengenai CCTV di rumah Duren Tiga yang tengah dalam keadaan rusak.
"B6A-B6B adalah tangkapan layar saksi kodir debgan almarhum Yosua mengenai kondisi CCTV di kediaman Duren Tiga 46 tertanggal 17 Juni dan 19 Juni 2022. CCTV rusak," ucap Febri.
Usai menjelaskan 35 alat bukti tersebut, Febri dan beberapa orang tim hukum Sambo-Putri menyerahkan dokumen tebal ke majelis hakim.
"Baik kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata hakim.