Ketua RT Sebut CCTV di Sekitar Rumah Dinas Sambo Dibeli dari Iuran Warga
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Seno Soekarto selaku ketua RT di kompleks Polri, rumah dinas Ferdy Sambo menyebut CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Sambo tersebut milik warga. Dia mengatakan hal itu karena CCTV itu dibeli dari iuran warga.
Hal tersebut di ungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) dari Seno Soekarto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata Jaksa saat bacakan BAP di ruang pengadilan.
Kemudian, Seno mengatakan bahwa dirinya yang menjadi penanggung jawab untuk merawat CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Sambo itu.
"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT yaitu saksi sendiri," ucap Jaksa bacakan BAP.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam sidang hari ini, rencananya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir sepanjang persidangan kemarin.
Adapun BAP yang nanyinya bakal dibacakan oleh jaksa yakni BAP Ketua RT Kompleks Polri Rumah Dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarta.
"Iya salah satunya ketua RT," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.
Seno tidak bisa hadir di persidangan karena terkendala masalah kesehatan. Selain Seno, jaksa bakal membacakan BAP enam orang saksi lainnya yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.