Bela Bharada E, Ahli Hukum Pidana Bilang "Jika Ada Keraguan, Hakim Harus Bebaskan Terdakwa"
- Screechot TV Pool
VIVA Nasional – Ahli hukum pidana sekaligus Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries, mengatakan hakim bisa dan harus membebaskan terdakwa jika ada keraguan bahwa terdakwa bersalah atau tidak.
Albert mengatakan itu saat dia hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Awalnya, tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membeberkan soal penghapusan pidana jika terdapat keraguan mengenai perintah dari atasan yang melawan hukum. Kemudian, Ronny menanyakan kepada Albert tentang posisi penerima perintah apakah bisa disalahkan atau tidak.
"Setelah menguraikan penjelasan yang ada, apabila masih ada keraguan mengenai elemen melawan hukum dalam pelaksanaan perintah jabatan itu bisa dihapuskan dan apakah si penerima perintah yang melakukan perbuatan dapat disalahkan atau tidak? Bagaimana hukum pidana memandang ini?" kata Ronny.
Albert menjawab, dalam hukum pidana bukti-bukti harus terang benderang dan dapat menunjukkan fakta sehingga memiliki kekuatan untuk meyakinkan majelis hakim.
"Ada dua jawaban. Pertama, sesuai adagium incriminalibus debent esse luce clariores; badan dalam hukum pidana ini bukti harus terang, artinya harus betul-betul memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan hakim," jawab Albert.
Jawaban kedua, kata Albert, hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman jika tidak ada dua alat bukti, merujuk pada Pasal 138 KUHAP. Harus ada keyakinan telah terjadi suatu peristiwa dan yang menjadi terdakwa merupakan orang yang melakukannya.
Keragu-raguan
Berkaitan dengan Pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua alat bukti dan disertai keyakinan telah terjadi suatu peristiwa pidana dan terdakwa betul melakukannya.
Selain itu, Albert mengatakan hakim dapat menggunakan asas in dubio pro reo jika merasa ada suatu keraguan. Keraguan itu berkaitan dengan apakah terdakwa bersalah atau tidak sehingga majelis hakim harus membebaskan terdakwa.
"Dalam Pasal 183, dirumuskan secara negatif, izin Yang Mulia, hakim tidak boleh. Berarti memang berlaku adagium in dubio pro reo bukan in dubio pro lege yang artinya, dalam keragu-raguan, hakim harus membebaskan terdakwa," ujar Albert.
Pembunuhan berencana
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)