KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Perwira Polri Bambang Kayun
- VIVAnews/Syaefullah
VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Perwira Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.
"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 Desember 2022.
Menurut Ali, Yayanti sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK. Pertama, pada Senin, 28 November 2022. Sementara yang kedua, pada Rabu, 21 Desember 2022. Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir.
Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," kata Ali.
Ali mengingatkan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.