KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Perwira Polri Bambang Kayun

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Perwira Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 Desember 2022.

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Menurut Ali, Yayanti sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK. Pertama, pada Senin, 28 November 2022. Sementara yang kedua, pada Rabu, 21 Desember 2022. Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir.
Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," kata Ali.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Ali mengingatkan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya