Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Tanpa Denda, Jaksa Langsung Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Roy Suryo, Tri Anggoro Mukti
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Jaksa menilai ada beberapa tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhi putusan. 

Diketahui, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Tadi kita sudah sama-sama mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa di dalam tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan oleh pihak majelis hakim terkait pidana penjara dan denda dalam hal seperti yang kita bacakan dalam tuntutan," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022.

Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Mukti menegaskan tim jaksa penuntut umum langsung memutuskan banding per hari ini, seusai persidangan. "Setelah sidang ini kita nyatakan untuk banding, nanti kita siapkan materi bandingnya," ujarnya.

Jaksa kembali menegaskan bahwa keputusan banding menyusul putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa, antara lain vonis yang lebih rendah dan denda yang tidak dibebankan kepada terdakwa.

"Tadi ada beberapa yang tidak dimasukan dalam pertimbangan Mejelis hakim salah satunya terkait pidana penjara dan denda dalam surat tuntutan yang tidak di pertimbangan majelis hakim," imbuhnya

Sementara itu, kubu terdakwa Roy Suryo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum lebih dulu berkonsultasi dengan terdakwa yang dalam sidang putusan ini disidang secara daring.  

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan. 

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan kepada terdakwa tetap di dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa akun Twitter milik terdakwa Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.  

Jaksa Nilai Jessica Wongso Manfaatkan Film Dokumenter Netflix Buat Tarik Simpati Masyarakat

"Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ungkap majelis hakim 

Roy Suryo Ditangkap Karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?

Beredar di media sosial yang menarasikan pakar telematika Roy Suryo ditangkap dan dipenjara selama sembilan bulan karena terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa, benarkah?

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024