Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Tanpa Denda, Jaksa Langsung Banding
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Jaksa menilai ada beberapa tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhi putusan.
Diketahui, vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Tadi kita sudah sama-sama mendengar keputusan yang dibacakan majelis hakim, ada beberapa di dalam tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan oleh pihak majelis hakim terkait pidana penjara dan denda dalam hal seperti yang kita bacakan dalam tuntutan," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti usai persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu, 28 Desember 2022.
Mukti menegaskan tim jaksa penuntut umum langsung memutuskan banding per hari ini, seusai persidangan. "Setelah sidang ini kita nyatakan untuk banding, nanti kita siapkan materi bandingnya," ujarnya.
Jaksa kembali menegaskan bahwa keputusan banding menyusul putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa, antara lain vonis yang lebih rendah dan denda yang tidak dibebankan kepada terdakwa.
"Tadi ada beberapa yang tidak dimasukan dalam pertimbangan Mejelis hakim salah satunya terkait pidana penjara dan denda dalam surat tuntutan yang tidak di pertimbangan majelis hakim," imbuhnya
Sementara itu, kubu terdakwa Roy Suryo menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Kuasa hukum lebih dulu berkonsultasi dengan terdakwa yang dalam sidang putusan ini disidang secara daring.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan SARA terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan kepada terdakwa tetap di dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti berupa akun Twitter milik terdakwa Roy Suryo yakni @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," ungkap majelis hakim