KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan. 

KPK juga menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bandung. Ali mengatakan, Majelis hakim, dalam putusannya tidak mempertimbangkan uang pengganti senilai Rp 17 miliar yang telah dinikmati Rahmat Effendi

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 28 Desember 2022. 

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan, tim jaksa selanjutnya bakal menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan upaya hukum ini disertai argumentasi hukumnya.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata Ali.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara, dari sebelumnya vonis 10 Tahun penjara oleh PN Tipikor Bandung. 

Rahmat dijerat karena kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah Buat Dana Kampanye, Ancam Dinonjobkan

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat untuk dirampas. Di antaranya yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya. 

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan
KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Salah satu calon gubernur terjaring opersi tangkap tangan, alias OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Calon pemimpin daerah tersebut adalah Rohidin Mersyah yang menjab

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024