Komisi Yudisial Gandeng KPK dan PPATK Telusuri Kekayaan Calon Hakim Agung

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hakim agung dan adhoc melalui tahapan proses seleksi agar mendapatkan hakim yang berintegritas. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, Biro Investigasi KY menelusuri rekam jejak calon hakim sejak dua bulan lalu.

"Rekam jejak terhadap peserta yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan tahap mengikuti profile assessment," ujar Siti saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Siti menerangkan, penelusuran rekam jejak calon hakim yang dilakukan pihaknya bakal meliputi tempat para calon hakim bekerja sebelumnya hingga rekam putusan perkara yang sudah dilakukan.

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta

Photo :
  • Google Map
Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Bahkan, KY juga mengonfirmasi harta kekayaan calon hakim agung dan adhoc kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KY ini juga bekerja sama dengan KPK karena KPK ini yang tahu para calon ini melaporkan harta kekayaannya atau enggak, dalam melaporkan harta kekayaannya itu jujur atau enggak," katanya.

Siti melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang yang berada di sekitar calon hakim.

Dia mengatakan, penilaian terhadap calon hakim juga membutuhkan partisipasi publik sehingga KY mengumumkan calon hakim agar bisa mendapatkan masukan dari masyarakat langsung atau melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Gedung KPK

Photo :
  • KPK.go.id

Tak hanya gandeng KPK dan PPATK, KY juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai institusi yang akan menaungi kinerja hakim ke depan. Kerja sama tersebut juga meliputi penilaian dan penelusuran rekam jejak terhadap calon hakim.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, calon hakim agung yang diseleksi tidak hanya diuji soal aspek kognitif atau kesehatan fisik, tetapi juga terkait kesehatan mental. Untuk itu, KY bekerja sama dengan RSPAD Gatot Soebroto.

Dengan begitu, dia berharap agar proses seleksi hakim agung mendapatkan hakim berkualitas, baik dari segi fisik maupun psikis. "Kami menghindari supaya hakim ini tidak mudah stres atau tidak mudah tertekan sehingga bisa memengaruhi keputusannya," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya