Jubir RKUHP Albert Aries Ungkap Alasan Jadi Saksi Pro Bono untuk Bharada E
- Youtube
VIVA Nasional – Ahli pidana sekaligus juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries mengungkap alasan dirinya hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Diketahui, Albert Aries hadir sebagai saksi secara Pro Bono alias cuma-cuma dan gratis.
Kepada awak media, Albert Aries mengatakan dirinya bersedia menjadi saksi ahli pidana dengan alasan kemanusiaan. Lantaran, Bharada E telah bersedia jujur untuk mengungkap peristiwa sebenarnya di balik pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya. Mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," ujar Albert kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Albert bahkan mengatakan, seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum kemudian mengakui kesalahannya itu akan disayangi banyak pihak.
"Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. Siapa yang mengakui pelanggaran atau kesalahannya akan disayangi ya saya ulangi itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru bicara (jubir) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries mengaku hadir sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E secara Prodeo Pro Bono atau cuma-cuma dan gratis.
Hal itu disampaikan Albert sesaat sebelum sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E digelar.
"Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara Prodeo Pro Bono atau cuma-cuma gratis," Â kata Albert di depan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Prodeo merupakan bantuan hukum yang diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pro Bono diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum saat orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacaranya sendiri.
Bantuan secara Pro Bono ini diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Â