PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Rp 114 Miliar

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.

Terpopuler: Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria, Jerome Polin Uraikan Perhitungan Kenaikan PPN

Menurut Ivan, penelusuran transaksi tersebut berdasarkan laporan dari penyidik Kapolisian, masyarakat dan NGO. Transaksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," kata Ivan dalam acara refleksi akhir tahun PPATK, Rabu 28 Desember 2022.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Ivan menerangkan profil transaksi jaringan TPPO ini diketahui adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Dari hasil analisis, PPATK mencatat para pelaku TPPO juga masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.

Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan pembayaran secara digital seperti Gopay, OVO, Dana dan E-Wallet, untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi yang kemudian bisa diuangkan.

"PPATK aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama K/L terkait dengan menyusun program atau kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO," ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Ungkap 621 Kasus TPPO Diusut Tuntas pada 2024, Soroti Jaringan Jerman dengan Korban 110 Orang

Dalam kasus jaringan Jerman tersebut pun terdapat 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024