PPATK: Transaksi Video Porno Anak Capai Rp 114 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur di Tanah Air sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.
Menurut Ivan, penelusuran transaksi tersebut berdasarkan laporan dari penyidik Kapolisian, masyarakat dan NGO. Transaksi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).
"Selama 2022 total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA. Dalam melakukan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus TPPO atau CSA yang sedang ditangani," kata Ivan dalam acara refleksi akhir tahun PPATK, Rabu 28 Desember 2022.
Ivan menerangkan profil transaksi jaringan TPPO ini diketahui adalah pemilik atau pegawai penyalur jasa TKI baik legal maupun ilegal, money changer (transaksi perdagangan orang ke luar negeri menggunakan valas khususnya Ringgit Malaysia), perusahaan tour and travel, jasa penerbangan dan jasa angkutan, serta petugas imigrasi, Avsec, TNI dan Polri.
Dari hasil analisis, PPATK mencatat para pelaku TPPO juga masih menggunakan channel transaksi perbankan seperti pemindahbukuan, transfer via ATM dan transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking.
Pada kasus pornografi anak, PPATK mengungkap para pelaku yang memperdagangkan video kebanyakan menggunakan pembayaran secara digital seperti Gopay, OVO, Dana dan E-Wallet, untuk menampung pembayaran dari pembeli konten pornografi yang kemudian bisa diuangkan.
"PPATK aktif dalam Satuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO bersama K/L terkait dengan menyusun program atau kegiatan yang berfungsi untuk pencegahan dan penanganan TPPO," ujarnya.