KY Ungkap Alasan Belum Periksa Hakim Wahyu yang Dilaporkan Kuat Ma'ruf

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa Hakim Wahyu Iman Santoso karena sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berjalan. Untuk itu, kata Mukti, jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap hakim Wahyu bersamaan dengan berjalannya sidang, itu akan dianggap sebagai intervensi.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

"Kita bisa lakukan hal - hal lain. Tapi kita belum boleh bisa memeriksa hakimnya. Kenapa? Karena ini akan dianggap melakukan intervensi," ujar Mukti kepada wartawan di Kantor KY, Rabu 28 Desember 2022.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Maka dari itu, lanjut Mukti, KY memiliki prosedur yang terbatas dan mengacu pada Undang-undang Komisi Yudisial. Sehingga pemeriksaan terhadap hakim Wahyu belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini. 

"Memang ada keterbatasan prosedur. Bahwa ada saat proses menurut Undang-undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakim nya (hakim yang dilaporkan Kuat Ma'ruf)," kata dia. 

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Sebelumnya diberitakan, Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Kuat Ma'ruf yang melaporkan Hakim Wahyu Iman Santoso beberapa waktu lalu. Kini, laporan itu sudah sampai tahap verifikasi materil dan formal.

"Laporan Kuat Ma'ruf yang merupakan salah satu terdakwa terhadap hakim. Ini sesuai KY sudah memproses hingga tahap verifikasi untuk materil dan formal," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022. 

Diketahui, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022, terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.

Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan 2 terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Desember 2022.

Kuat Maruf, Sidang Lanjutan Saksi-Saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.

"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan seperti itu menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya