PPATK Temukan TPPU pada 2022 Didominasi Pelaku Kasus Narkoba dan Korupsi
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang banyak terjadi pada tahun 2022 didominasi dari para pelaku kasus peredaran narkoba dan korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya 1.215 laporan terkait transaksi keuangan yang mencurigakan selama 2022 dengan angka keuangan mencapai Rp 183,8 triliun.
"Sepanjang tahun 2022 saja 11 bulan ini PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis laporan yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan," ujar Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun PPATK, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan mengatakan, PPATK juga telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan yakni pelapor dengan mengirimkan sekitar 100 permintaan informasi per hari.
"Itu kita mengirimkan 3.990 permintaan informasi ya. Kalau dihitung per hari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," ujarnya.
Ivan mengatakan, PPATK memetakan dari mana saja sumber yang memicu tindakan pencucian uang.
Dalam hal ini, PPATK mengambil kesimpulan bahwa kasus korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar terjadi tindak pidana pencucian uang.
"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika ya," ujarnya.