Saksi Ahli Sebut Bharada E Tidak Bisa Dipidana Karena Diperintah dan Ada Paksaan

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Saksi Ahli Pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan soal tidak bisa seseorang dipidana jika ia melakukan kejahatan atas dasar perintah dan tekanan. Hal ini disampaikan Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Desember 2022. 

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Pada awalnya, Kuasa Hukum Bharada E bertanya kepada saksi ahli tentang kemungkinan kliennya terbebas dari jeratan meski sudah mengakui telah menembak Brigadir J. Albert pun berkata bahwa dalam pasal 51 KUHP Ayat 1. 

"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," katanya.

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Jubir RKUHP Albert Aries saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Bharada E.

Photo :
  • Tangkapan layar TV Pool.

Selain itu, dia juga mengutip perkataan dari Professor Van Bemmelen yang menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah untuk melakukan tindakan dari atasannya, maka orang itu dalam keadaan terpaksa menerima perintah tersebut. 

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," ungkapnya.

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," lanjut Albert.

Karena itu, dia berkeyakinan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana lantaran ada paksaan atau keadaan terpaksa, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan tersebut. 

"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Wakil Ketua LPSK meminta masyarakat mengadu ke pihaknya jika menjadi korban tindak pidana umum atau intimidasi dalam konflik Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024