Ada Aliran Dana Masuk ke Satu Orang di Kasus Ismail Bolong, PPATK Ngaku Sudah Lapor Kapolri

Ismail Bolong pakai baju tahanan
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka omongan terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong.

Protes Aktivitas Tambang yang Merusak Lingkungan, Tujuh Warga Malah Diperiksa Polda Banten

Hal tersebut diungkap oleh Deputi analisis dan pemeriksaan PPATK, Danang Tri Handoko. Ia mengatakan bahwa sejauh ini telah menyampaikan hasil temuan kasus Ismail Bolong ke pihak kepolisian.

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Photo :
  • istimewa
Langkah Kapolri Kedepankan Restorative Justice Dinilai Beri Keadilan dan Hemat Anggaran Negara

“Ya kalau secara umum sudah kita sampaikan ke pihak kepolisian dan di sana juga sudah clear penyidikannya seperti apa,” ujar Danang kepada wartawan di Gedung PPATK pada Rabu 28 Desember 2022.

Danang menjelaskan bahwa pihak PPATK telah menemukan sejumlah nominal kemana dana tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkan secara detail terkait hal itu.

Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak di Rest Area Tol Sempat Lapor Polisi Namun Ditolak, Warganet Geram!

“Kalau transaksi seperti itu kan clear ya, namanya tambang yang ilegal itu, apapun itu, itu pasti kronologis aliran dana itu akan mengikuti kronologis dari kasusnya,” kata dia.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Kemudian, Danang mengakui bahwa pihaknya juga menemukan adanya transaksi kepada satu pihak yang secara konsisten diberikan tapi dirinya tidak menyebut pihak tersebut.

“Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri,” jelas Danang.

Peran Ismail Bolong

Bareskrim Polri mengungkap peran Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).

"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.

Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul.

Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal. 

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya