Sepanjang 2022, Komisi Yudisial Terima 2.661 Laporan dan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) menerima total 2.661 laporan sepanjang Januari hingga November 2022. Sebanyak 19 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Laporan tersebut berdasarkan hasil kinerja dan etik para hakim.

"Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers akhir tahun di Kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Laporan masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos. DKI Jakarta menempati posisi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285, disusul Jawa Timur (161 aduan), Sumatera Utara (144 aduan), Jawa Barat (125), dan Jawa Tengah (80 aduan). 

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi beragam. Dengan rincian yaitu 14 orang dijatuhi sanksi ringan. Terdiri dari enam orang disanksi teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Selanjutnya, satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang kena sanksi non palu paling lama enam bulan. 

Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hakim-hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM dan HGU. 

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay
Siap Ladeni Laporan Farhat Abbas, Denny Sumargo: Mau Selesai Baik-baik atau Hancur Salah Satu?

"Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata Joko. 

"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko menambahkan.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik
Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024