PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rp183 Triliun Selama 2022

Kepala PPATK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai mencapai Rp. 183.883.058.184.449. Atau Rp183 Triliun rupiah yang ditemukan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2022 yang berasal dari 1.544 laporan seluruh penyedia jasa keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 1.215 laporan hasil analisis telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lantaran diduga mengandung tindak pidana. Sementara itu keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

Bukan Bitcoin, Volume Transaksi Koin Meme Ini Mencapai 60,9 Miliar Token

Kepala PPATK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

IHSG Terkapar di Level 7.245 pada Akhir Perdagangan, tapi Saham Ini Melambung Drastis

"Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi COVID, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan. Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%," ujar Ivan dalam keterangannya di acara Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu 28 Desember 2022.
LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada


Ivan menjelaskan adanya indikasi dana pencucian uang terbesar berasal tindak pidana korupsi dengan nilai transaksi Rp 81.313.833.664.754. 

Kepala PPATK, Konfrensi Pers Kasus ACT

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


Modus yang paling sering kata Ivan, yakni penampungan dana jumlah besar yang berasal dari hasil korupsi.

"Modus yang paling sering dan paling banyak dilakukan untuk menampung dana yang berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa melalui pembukaan polis asuransi, banyak nominal juga masuk kepada instrumen pasar modal dan terjadinya penukaran dalam bentuk valuta asing,” ujarnya. 

Ivan mengatakan PPATK juga mencatatan sumber terbesar lainnya kasus tindak pidana pencucian uang selain korupsi yakni dari kasus narkotika di mana nilai transaksinya tembus Rp 3.476.886.189.730.

"Tindak pidana narkotika yang sudah ditangani PPATK selama 2022 ada 76 hasil analisis yang sudah disampaikan oleh PPATK kepada penegak hukum, penyidik dan instansi terkait. Ini narkotika terkait tindak pidana pencucian uangnya ya, nilainya Rp 3.476.886.189.730," ujarnya. 
Alat berat di area operasi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Bos Amman Gelontorkan Rp 13,58 Miliar Borong Saham AMMN di Harga Bawah

Presiden Direktur PT Amman Mineral Internasional (AMMN), Alexander Ramlie, memborong 1.410.000 saham perseroan dengan nilai mencapai Rp 13,58 miliar.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024