Jadi Saksi Bharada E, Jubir RKUHP: Saya Hadir secara Pro Bono

Jubir RKUHP Albert Aries saat menjadi saksi sidang untuk terdakwa Bharada E.
Sumber :
  • Tangkapan layar TV Pool.

VIVA Nasional – Juru bicara (jubir) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries mengaku hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E secara Pro Deo Pro Bono atau gratis.

Indonesia dan 157 Negara di PBB Dukung Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Hal itu disampaikan Albert sesaat sebelum sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E digelar.

"Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara Pro Deo Pro Bono atau cuma-cuma gratis,"  kata Albert di depan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan ke Anak AG, Ini Agendanya

Bharada E, Sidang Lanjutan saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pro Deo merupakan bantuan hukum yang diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di Pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pro Bono diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum saat orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacaranya sendiri.

Bantuan secara Pro Bono ini diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo

Photo :
  • Youtube

Albert melanjutkan, dia akan menjelaskan pandangannya yang dapat meringankan hukuman Bharada E dengan mengacu pada asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu terhadap hukum. 

"Saya akan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saya di sini untuk memberikan perspektif yang sekiranya menguntungkan untuk terdakwa Richard Eliezer," ujarnya.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan bahwa Albert hadir sebagai saksi ahli meringankan secara Pro Deo Pro Bono alias cuma-cuma dan gratis. Hal ini dilakukan Albert atas dasar kemanusiaan terhadap kliennya, Bharada E.

"Ahli yang kita hadirkan, mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono. Jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar kemanusiaan pada Richard Eliezer," ujar Ronny.

Meskipun Albert Aries hadir secara Pro Bono, Ronny memastikan pihaknya tetap menjaga independensi atas kesaksian sesuai keilmuan yang disampaikan di depan majelis hakim.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya