Jokowi Restui Peleburan Damri dan PPD Jadi Satu

Bus listrik Damri
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Nasional – Dua Perusahaan Umum milik BUMN yang bergerak di bidang angkutan umum, yakni Perum Damri dan Perum PPD bakal disatukan menjadi satu perusahaan. Penggabungan kedua perusahaan itu telah mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan penggabungan Damri dan PPD untuk penguatan BUMN angkutan bus sekaligus memperkuat kondisi perusahaan yang terhantam pandemi. Perusahaan hasil penggabungannya, kata Erick, nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Erick Thohir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bus kota milik Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

Restu yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyatukan dua BUMN angkutan umum yakni Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD, merupakan upaya strategis yang didorong Kementerian BUMN dalam menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Erick Thohir mengemukakan merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik, katanya, agar kedua perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Sebelumnya melalui Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo, mengatakan Kementerian BUMN mengusulkan agar Damri mendapat PMN pada 2023 sebesar Rp 870 miliar.

Damri akan menjalankan penugasan dan pengembangan usaha dalam penyediaan armada untuk jalur perintis, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), armada bus listrik untuk perkotaan melalui buy the service, serta untuk meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

ilustrasi bus Damri.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai peraturan pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. (ant)

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat
Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024