KPK Masih Punya Utang 5 DPO di 2022, Termasuk Harun Masiku

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim pihaknya sudah berhasil menangkap 16 daftar pencarian orang (DPO), dari 21 buronan yang ada. Namun, hingga memasuki akhir 2022, lembaga antirasuah masih memiliki utang lima DPO.

Gerindra Koalisi dengan PDIP di Pilbup-Pilwalkot Jateng, Sudaryono: Sama-sama Paham Lah

"Dari DPO KPK sejumlah 21 orang, telah tertangkap sebanyak 16 orang, dan masih dalam pencarian sejumlah 5 orang," kata Alex di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022. 

Alex merincikan siapa saja yang masih buron. Pertama, yakni Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Ricky ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba soal Asal Uang Pembelian Aset Miliknya

Harun Masiku

Photo :
  • Istimewa

Namun, saat hendak dijemput paksa oleh penyidik KPK, Ricky diduga kabur ke ke Papua Nugini.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Kedua, adalah Kirana Kotama, yang buron sejak 2017. Dia dijerat atas kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Lalu, ketiga, yakni Izil Azhar, yang buron sejak 2018. Izil merupakan tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Keempat yakni Harun Masiku, yang buron sejak Januari 2020. Mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) ini dijerat kasus suap anggota KPU RI Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Terakhir atau kelima yakni Paulus Tannos, tersangka korupsi pengadaan e-KTP. Kasus besar ini sejatinya warisan era periode lama yang belum tuntas. Tapi, baru di era Pimpinan Firli Bahuri Cs, Tannos dijerat sebagai tersangka. 


 

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

KPK buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Mardani Maming jadi 10 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024