Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Langsung Jadi DPO
- Polri TV
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menambah satu lagi daftar tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Satu tersangka baru itu berinisial AR selaku Direktur CV Chemical Samudera (CV SC).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan AR belum diketahui keberadaannya hingga saat ini sama seperti E, Direktur Utama CV Chemical Samudera yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul dalam keterangannya, Selasa, 27 Desember 2022.
Atas dasar itulah, Nurul mengatakan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menjadikan E dan AR sebagai buronan kasus gagal ginjal akut. Keduanya terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.
"Oleh karena itu, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi jadi tersangka kasus gagal ginjal akut yakni CV Samudra Chemical dan PT Afi Pharmaceutical Industries.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, penyidik menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur pidana, yaitu mengoplos bahan pelarut propilen glikol (PG) memakai etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, dikirim ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Diketahui, CV Samudra Chemical telah mengoplos bahan baku obat sirop. Hal itu diketahui saat menggeledah gudang di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menemukan 42 drum propilen glikol (PG) atau bahan pelarut yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Selain itu, PT Afi Farma jadi tersangka korporasi karena tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan produksi obat sirop. PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.
PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga turut menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut ini.
Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG),dan dietilen glikol (DEG).
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.