Pelarangan Jual Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Kesehatan Masyarakat Kita

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan alasannya dibalik pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023 mendatang. Menurut Jokowi, tujuan dari melakukan pelarangan penjualan rokok batangan itu adalah untuk meningkatkan kesehatan maayarakat Indonesia.

Jokowi dan Kaesang Turun Gunung 'Kampanyekan' Paslon Respati-Astrid di Pasar Klitikan Solo

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.

Operasi Gempur rokok ilegal Bea Cukai.

Photo :
Jangan Malu Kentut! Ini 5 Manfaat Kentut yang Akan Membuat Kamu Lebih Sehat

Kepala Negara mengatakan, pelarangan rokok batangan atau ketengan tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi beberapa negara lain juga sudah melakukan pelarangan rokok batangan itu.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh dijual, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak ya," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Akui Masih Suka Makan 'Jorok' Anjasmara Ternyata Lakukan Ritual Ini Biar Tetap Muda

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana  melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi lampiran Keppres Nomor 25 Tahun 2022 dikutip Senin, 26 Desember 2022.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, dalam materi muatan itu juga berisi perubahan pengaturan lainnya. Seperti penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Kemudian ketentuan rokok elektronik. Dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi," tulis Keppres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya