Elwi Danil Sebut Tak Semua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Dapat Dikenakan Pasal 340
VIVA Nasional – Ahli pidana Prof Elwi Danil mengatakan bahwa sikap tidak melaporkan atau tidak mencegah terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan.
Hal tersebut diungkap Elwi Danil menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 27 Desember 2022.
Mulanya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yaitu Rasama Aritonang menanyakan soal hubungan kerja sama antar pelaku pembunuhan Brigadir J.Â
"Apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku disyaratkan pelaku aktif atau sifatnya pembiaran atau pasif?" tanya Rasamala.
Kemudian, Elwi Danil menjawab kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif. Dalam artian, kata dia, masing-masing pihak harus berperan secara aktif untuk bisa disebut turut serta.
Rasamala kembali bertanya, apakah pelaku yang tidak tahu tentang peristiwa pembunuhan berencana yang akan terjadi dan tidak mencegah pelaku lain itu dapat disangkakan dengan pasal 338 dan pasal 340.
"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338?" kata Rasamala.
Menurut Elwi Danil, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan 340 itu merupakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.
"Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Elwi Danil.
Alasannya, kata Elwi Danil, hukum pidana di Indonesia terikat dengan azas legalitas. Selain itu, tidak ada dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak berusaha mencegah terjadinya suatu tindak pidana dianggap bekerja sama dan melakukan tindak pidana aktif.
"Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," ucapnya.
"Tapi dalam hukum pidana Indonesia saya tidak menemukan adanya ketentuan yang mengatur seperti itu, bahwa tindakan pasif dengan cara tidak melapor atau tidak mencegah, itu dianggap sebagai sebuah kejahatan pembunuhan. Saya tidak menemukan," sambungnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.