VIVA RePlay 2022: Skandal ACT Tilep Donasi Umat

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai menjadi pembahasan riuh di media sosial pada Juli 2022 lalu. Tajuk ACT menghiasi headline berbagai media yang menyorot dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan yayasan kemanusiaan ini. 

Skandal penyelewangan ACT ini bermula dari laporan Tempo yang berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Tempo mengungkap kecurigaan duit sedekah dari masyarakat itu digunakan untuk memenuhi gaya hidup para petinggi ACT, yang memiliki gaji ratusan juta rupiah.
 
Kasus itu pun akhirnya bergulir ke ranah hukum. ACT dibekukan, para petingginya dijerat hukum dan kini jadi pesakitan. Mereka dituntut mempertanggungjawabkan penggelapan donasi umat yang diamanatkan kepada mereka.

VIVA merangkum perjalanan kasus ACT yang sempat menyita perhatian publik lewat VIVA RePlay 2022 berikut ini: 

1. Penyelewengan Donasi Terkuak

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar gelar konferensi pers.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT itu terungkap melalui investigasi Majalah Tempo, Sabtu, 2 Juli 2022. Petinggi ACT, Ahyudin diduga hidup bermewah-mewahan dari donasi yang mereka kumpulkan dari masyarakat.

Ahyudin diduga menggunakan donasi ACT untuk kepentingan pribadi. Dia menerima gaji ratusan juta, fasilitas mobil mewah, membeli rumah hingga transfer bernilai belasan miliar ke berbabagi rekening. 

Atas tuduhan itu, Ahyudin kemudian mundur dari jabatan Presiden ACT pada Januari 2022. Muncul spekulasi bahwa dia diminta mundur karena kasus penyelewengan tersebut. Namun hal tersebut dibantah manajemen ACT. 

Dugaan penyelewengan donasi ACT pun riuh di media sosial. Tagar #JanganPercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak kasus ini terungkap pada 2 Juli 2022.

Presiden ACT, Ibnu Khajar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan isu penyelewenangan dana yang beredar saat ini. Permintaan maaf ini kata Ibnu sebagai sikap dari ACT karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Permohonan maaf saya sampaikan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin masyarakat kurang nyaman atas pemberitaan tersebut," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022. 

Lebih jauh, Ibnu menegaskan bahwa ACT bukanlah amil zakat. Melainkan lembaga kemanusiaan yang telah memiliki izin dari Kementerian Sosial (Kemensos). ACT merupakan NGO yang berkiprah di puluhan negara dan telah menyebarkan bantuan ke banyak negara.

Disisi lain, Ibnu juga jelaskan bahwa lembaganya mengambil dana 13,5 persen dana umat untuk biaya operasional. Angka tersebut dikatakan lumrah karena ACT merupakan lembaga filantropi, bukan lembaga zakat.

2. Gaji Ratusan Juta, Fasilitas Mewah

Ahyudin Pendiri ACT

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Salah satu yang disorot kasus ACT adalah gaji para petingginya yang mencapai ratusan juta. Presiden ACT Ahyudin disebut menerima gaji sebesar Rp 250 juta. 
Kemudian dibawahnya, Senior Vice President meraih gaji Rp180 juta, Vice President Rp80 juta, Direktur Utama Rp50 juta dan Direktur Rp30 juta.

Belum lagi para petinggi ACT tersebut juga mendapat berbagai fasilitas mewah berupa mobil dinas mewah, yakni Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Pajero Sport.

Soal ini, Presiden ACT yang menggantikan Ahyudin, Ibnu Khajar, membenarkan bahwa gaji presiden ACT sempat menyentuh angka Rp 250 juta. Tapi besaran gaji itu tidak permanen karena saat pandemi Covid-19 kondisi donasi yang masuk tidak stabil.

Dalam kesempatan itu, Ibnu juga mengklaim soal gaji bulannya sebagai Presiden ACT saat ini tidak lebih dari Rp100 juta. "Sebagai pimpinan, kita sebutnya presidium, yang diterima (gajinya) tidak lebih dari Rp100 juta," bebernya.

Sementara untuk mobil mewah ACT dibeli sebagai inventaris lembaga. Pembeliannya digunakan untuk tugas dan program kelembagaan. Bukan milik pribadi atau menetap di satu orang.

"Kendaraan mewah dibeli tidak untuk permanen, hanya untuk tugas ketika dibutuhkan, untuk menunaikan program. Jadi semacam invetaris, bukan menetap di satu orang," ujar Ibnu 

Kata Ibnu, kendaraan mewah itu digunakan untuk beberapa hal, seperti memuliakan para tamu hingga masuk ke daerah-daerah tertentu saat melaksanakan program.

3. ACT Dibekukan, Rekening Diblokir

Kementerian Sosial dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022 terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022. 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 
 
Selain pencabutan izin, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir sementara lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh Yayasan ACT. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya 60 rekening.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

PPATK mencatat berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 terkait ACT, terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar Rp64 miliar dan dana keluar dari Indonesia sebesar Rp52 miliar.

4. Mengalir ke Al Qaeda

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari hasil penelusuran PPATK menyebutkan ada indikasi aliran dana dari Yayasan ACT mengirimkan sumbangan dana ke kelompok yang ada di negara yang berisiko tinggi. Negara  berisko tinggi yang dimaksud adalah kepada kelompok Al Qaedah di Turki. Dana itu diduga mengalir ke kelompok teroris Al Qaeda. 

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap. Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022. 

Deretan Publik Figur Beri Donasi pada Pedagang Es Teh yang Dihina Gus Miftah

Densus 88 Polri bergerak merespons laporan intelijen keuangan PPATK terkait temuan adanya transaksi mencurigakan oleh ACT ke penerima yang diduga berafiliasi dengan Al-Qaeda.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

PPATK Sampai Turun Tangan Soal Kisruh Donasi Agus Salim

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua petinggi ACT, Teuku Pupun Zulkifli membantah kecurigaan PPATK. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang mengalir dari ACT untuk kegiatan - kegiatan terorrisme kelompok Al Qaeda.

"Oh tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada dana bergulir pada Al Qaeda," kata Pupun dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Senin 7 Juli 2022.

Hotman Paris Sarankan Agus Minta Maaf dan Berterima Kasih ke Donatur

Pupun juga menyebut lembaga filantropi itu tidak terafiliasi terhadap kegiatan terorisme. Semua dana yang masuk ke ACT murni untuk kegiatan kemanusiaan.  

5. Petinggi ACT Tersangka 

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka penyelewengan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT610 sebesar Rp 34 miliar.
  
Sementara, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing yang diserahkan kepada ACT untuk para korban Lion Air sebesar Rp 138 miliar.
  
Empat orang tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

6. Didakwa Gelapkan Dana Boeing Rp 117 Miliar

Sidang Perdana Ahyudin Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Presiden ACT Ahyudin didakwa bersama-sama Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max JT 610. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 November 2022.

Saat itu, Ahyudin mendapat kepercayaan untuk mengelola dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD 25.000.000. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018. 

Dari situ mulai terungkap, bahwa pihak ACT mendapatkan dana dari Boeing melalui BCIF sebesar Rp138,54 miliar. Namun, nyatanya hanya digunakan sebesar Rp20,56 Miliar oleh pihak ACT.  

Kemudian, dari dana sebesar Rp20,56 Miliar digunakan ACT untuk keperluan sebagai berikut; Pembayaran proyek boeing sesuai PKS Rp 18,18 Miliar; Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,37 Miliar; dan Pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp 500 juta.  

"Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan oleh Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial," ucap dia.

"Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri," terang JPU.

Dari dana yang diselewengkan tersebut, Ahyudin cs menggunakan uang itu untuk menggaji sejumlah karyawan di Yayasan ACT, pembayaran Koperasi Syariah 212 hingga pelunasan kantor ACT di Menara 165, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

7. Pasal TPPU Raib 

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Menariknya dari sidang dakwaan Ahyudin Cs. Para mantan petinggi ACT yang sebelumnya disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan maksimal 20 tahun penjara, ternyata sangkaan itu raib dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ahyudin cs.

"Perbuatan Terdakwa Ahyudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bunyi dakwaan tersebut. Kemudian, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berarti Ahyudin dan terdakwa lainnya didakwa sebagaimana pasal 374 terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun. Kemudian pasal subsider Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan lama dengan hukuman penjara selama -lamanya empat maksimal 4 tahun atau denda Rp900 juta.

Padahal, saat keempat orang dari pihak ACT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana oleh Bareskrim Polri, disitu tertera bahwa keempat orang itu dipersangkakan pasal TPPU. 

Penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya tidak didakwa dengan Pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara yang diserahkan penyidik. Kata Ketut, pasal yang tertera dalam berkas perkara tersebut yakni Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. 

"Dasar surat dakwaan itu berkas perkara dari penyidik, yang hanya mencantumkan Pasal 372 Jo Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 56 KUHP," ujar Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Ketut mengaku tidak tahu menahu soal proses penanganan perkara penyelewengan dana donasi yang dilakukan petinggi ACT itu. Ia kembali menegaskan bahwa penyusunan dakwaan hanya dilakukan berdasarkan berkas perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya