KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun Kooperatif Jalani Proses Hukum
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, tersangka suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
Peringatan itu dilayangkan KPK sebab Bambang mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Jumat, 23 Desember 2022.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 Desember 2022.
Ali menerangkan, Bambang tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya kemarin. KPK, ditekankan Ali, segera melakukan pemanggilan ulang terhadap Bambang Kayun.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
Para tersangka kini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.
Bambang sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun putusannya menolak gugatan Bambang.