Tak Kantongi Izin Edar, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks

BPOM RI menarik produk kopi saset Starbucks tanpa izin edar
Sumber :
  • YouTube: BPOM RI

VIVA Nasional – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sita produk kopi kemasan merek dagang Starbucks yang tak memiliki izin edar resmi. Produk tersebut diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa kadaluarsa hingga 24 Oktober 2023.

Cara Mudah dan Hemat Beli Barang dari China dengan Ducking.id

"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari Pemerintah Indonesia (BPOM)," kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin 26 Desember 2022.

BPOM RI menarik produk kopi saset Starbucks dan 66.113 Produk tanpa izin edar

Photo :
  • YouTube: BPOM RI
PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil menjaring enam kantong barang bukti kopi kemasan bermerek Starbucks varian toffee nut latte, cappuccino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.

"Produk ini tidak ada izin edarnya, ini barang impor. Setelah ini kami harus menghubungi importirnya. Nanti mereka menghubungi distributornya Starbucks di Turki," katanya.

Zulhas Tegaskan Indonesia Tak Impor Beras pada 2025, Ada Tapinya

Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh makanan impor yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Hal ini, kata Penny, untuk menghindari insiden seperti keracunan atau hal yang membahayakan kesehatan konsumen.

Penny menegaskan, produk-produk impor yang masuk ke Indonesia mesti dilakukan pengawasan sejak awal melalui registrasi dari BPOM. Sehingga, apabila ditemukan indikasi kandungan berbahaya dapat segera ditelusuri.

“Dapat ditarik produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.

Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. 

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Rinciannya, 36.978 item pangan kadaluarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).

BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito memperlihatkan hasil sitaan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan jelang Lebaran 2022 dalam agenda konferensi pers di Gedung BPOM RI, Jakarta Pusat, Senin, 25 April 2022.

Photo :
MAL KAMBING DOMBA.

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Kementerian Pertanian telah menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton atau domba dewasa.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024