Viral Warga Tolak Jemaat Gereja Gunakan Rumah Pribadi untuk Ibadah, Begini Penjelasan Kapolres
- VIVA/Supriadi Maud/tangkapan layar.
VIVA Nasional – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan jemaat Gereja Advent Ratatotok di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dilarang melaksanakan ibadah Natal. Menurut informasi, pelarangan ibadah itu dilakukan oleh warga setempat lantaran para jemaat gereja itu beribadah di rumah pribadi.
Dalam video beredar, terlihat seorang wanita terlibat cekcok dengan salah satu jemaat gereja. Wanita yang mendatangi rumah itu protes keras dan menyebut bahwa tempat tersebut tidak bisa digelar ibadah.
Namun, saat akan dijelaskan, wanita yang datang melabrak itu malah mengacungkan jari telunjuk ke wajah salah satu jemaat gereja yang sedang memberi penjelasan.
Tak sampai di situ, wanita yang belum diketahui identitasnya itu lantas mengancam semua jemaat gereja jika tetap ngotot melaksanakan ibadah di rumah tersebut.
"Jangan ada kegiatan ibadah di sini, jangan ada kegiatan ibadah," tegas wanita dalam rekaman video yang beredar.
Menanggapi hal itu, Kapolres Boltim, AKBP Dewa Nyoman Agung yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa protes tersebut terjadi lantaran para jemaat itu melaksanakan Natal di rumah warga setempat.
"Benar yang protes itu tidak satu orang ada sekitar 20 orang masyarakat yang datang protes pelaksanaan rangkaian ibadah Natal yang dilaksanakan oleh jemaat Gereja Advent Ratatotok di salah satu rumah warga dan bukan di gereja," kata Nyoman saat dimintai konfirmasi Minggu, 25 Desember 2022.
Nyoman menjelaskan bahwa aksi protes itu terjadi tepatnya di Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, Boltim, pada Sabtu 24 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wita kemarin. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata protes tersebut terjadi karena rumah pribadi digunakan sebagai tempat ibadah. Padahal, di lokasi itu pihak gereja belum memenuhi syarat sesuai aturan pendirian rumah ibadah.
"Jadi intinya protes itu terjadi karena pemilik rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah, namun dalam prosesnya pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah di rumah tersebut," ungkap Nyoman
Nyoman menambahkan, pendirian rumah ibadah itu sebenarnya telah dibahas jauh hari sebelumnya di Kantor Camat Kotabunan. Saat pembahasan itu, pihak kecamatan setempat telah mencoba mengundang pihak-pihak terkait seperti Gereja Advent Ratatotok bertemu dan membahas akan adanya pendirian gereja di lokasi itu.
"Sebelumnya sudah dibahas ini untuk pendirian tempat ibadah bagi mereka cuman pihak pemerintah setempat masih mencari solusi untuk kesepakatan itu," katanya.
Nyoman menyebut, pihak pemerintah setempat sementara mencari tahu identitas pemilik lahan, pendiri bangunan serta pendeta. Sehingga, berangkat dari hal itu, pihak pemerintah selanjutnya akan membuat surat untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan pendirian tempat ibadah.
"Jadi nanti pemerintah kecamatan yang akan memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dan pihak desa. Tapi sebelum itu, pihak desa bekerja juga untuk mencari tahu dulu pendirian tempat ibadah itu," tuturnya.
Nyoman menegaskan bahwa pihak pemerintah tetap tidak memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah jika selama tidak terpenuhi persyaratan pendirian gereja.
Hal itulah yang menjadi penolakan karena sampai saat ini pihak Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi segala syarat dan ketentuan pendirian tempat ibadah. Namun mereka masih beraktivitas peribadatan di rumah tersebut.
"Jadi harus sesuai ketentuan karena selama tidak terpenuhi maka pihak gereja tidak bisa melakukan ibadah di tempat tersebut layaknya ibadah pada gereja pada umumnya selama tidak memenuhi syarat pendirian tempat ibadah," katanya
"Selama ini kan Gereja Advent Ratatotok belum memenuhi syarat pendirian rumah ibadah, tapi mereka sudah sering melakukan ibadah di tempat tersebut dan memperlakukan tempat tersebut seperti gereja pada umumnya. Makanya terjadilah penolakan sampai saat ini," terang AKBP Nyoman.