14.057 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal, 95 Orang Langsung Bebas
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Nasional – Sebanyak 14.057 narapidana yang beragama kristen dan katolik di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Dari total penerima remisi tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi Natal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi selama masa pembinaan dan adanya perubahan perilaku yang semakin baik.
Pun, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika Aprianti, Minggu, 25 Desember 2022.
Rika memaparkan, ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, hanya 13.962 narapidana saja yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi Natal I atau pengurangan sebagian masa tahanan.
Kemudian, ada 95 narapidana yang menerima remisi RK II yaitu langsung bebas saat perayaan hari Raya Natal 2022.
Kata Rika, narapidana terbanyak yang menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Pemberian remisi ini kata Rika dapat menghemat pengeluaran negara dan anggaran makan narapidana sebanyak Rp7 miliar.
"Pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000," pungkasnya.