Sejumlah Tokoh di Bogor Desak Pemkab dan Pemkot Buat Aturan Larangan Aktivitas LGBT
- VIVA/Muhammad AR
VIVA Nasional – Sejumlah tokoh masyarakat dan ulama yang terhimpun dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya menggelar diskusi refleksi akhir tahun 2022 di aula gedung Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 24 Desember 2022. Tampak tokoh nasional dan ulama hadir dalam membahas sejumlah persoalan.Â
"... kami Majelis Ukhuwah Bogor Raya, menyatakan sikap ... satu, Kepada Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah ditetapkan bersama DPRD," kata Fitrah Ashab, pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor.
Selama ini, katanya, ulama mengawal masalah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Bogor. Oleh karena itu, kepada pemerintah kabupaten dan DPRD kabupaten Bogor untuk segera membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang P4.
Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas LGBT di wilayah Bogor agar terus ditindaklanjuti dan disosialisasikan, kata Fitrah.
Pemidanaan LGBT
Majelis menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya serta menegaskannya sebagai bentuk kejahatan seksual di wilayah Bogor. Mereka juga mendesak pemeritah pusat untuk membentuk undang-undang khusus dan memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan aktivitas penyimpangan seksual lainnya.
"Dan juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundang-undangan, serta norma kesusilaan yang berlaku Indonesia," katanya.
Sebagai tuntutan keenam, kata Fitrah, mendesak pemerintah pusat untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional yang bermaksud untuk mendukung aktivitas LGBT di Indonesia.
"Tujuh, tegas kepada pelaku dan pendukung LGBT bahwa sesungguhnya merekalah yang telah secara nyata dan sengaja merampas hak asasi korban, hak asasi keluarga korban, dan hak asasi masyarakat," katanya.
Menantang dan menunggu azab
Majelis mengajak para tokoh daerah, tokoh agama, akademisi dan seluruh komponen masyarakat agar sama-sama aktif dalam mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di wilayah Bogor.
Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Bogor jangan sampai sengaja diam dalam melihat kezaliman yang sudah nyata terjadi di depan mata, Fitrah menegaskan pernyataan sikap itu. "Seakan-akan menantang dan menunggu datangnya sanksi azab Allah SWT berupa bencana alam sebagaimana kisah kaum Luth," katanya.
Dalam forum diskusi ini, Majelis Ukhuwah Bogor Raya juga membuat tiga pernyataan lain, yakni menolak pembangunan Rumah Ssakit Mitra Keluarga di Jalan Sholeh Iskandar, menolak pengesahan KUHP, dan mendukung kepemimpinan yang islami dan meneladani Rasullullah Muhammad.
Kegiatan itu dihadiri tokoh seperti Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin, pimpinan Majelis Syifa Lil Mukminin Habib Ahmad Al Munawar, mantan rektor UIKA Dr Ending Bahrudin, Forum Doktor Islam Indonesia Dr. Ahmad Sastra, Ketua Pembina Jalinan Alumni Timur Tengah Muhyiddin Junaidi.
Tampak juga mantan menteri pertanian Suswono, Ketua Dewan Dakwah Kota Bogor Abdul Halim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Bogor Fitrah Ashab, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Ketua Forum Sinergi Muslim Imam Syafi'i, dan sejumlah ulama Bogor seperti Endy Kusuma dan Badruddin Subhky.