Diseret Ismail Bolong, Irjen Herry Nahak Jadi Staf Ahli Kapolri
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (TR) terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri dan jajarannya pada Jumat, 23 Desember 2022. Salah satunya, Irjen Herry Rudolf Nahak yang diangkat menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi.
Pengangkatan Herry Nahak sebagai Staf Ahli berdasarkan Telegram Nomor: ST/2775/XII/KEP/2022, tertanggal 23 Desember yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Sebelumnya Herry Nahak menjabat Kasespim Lemdiklat Polri.
Nama Irjen Herry Nahak disebut-sebut dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal yang dikendalikan Aiptu (purn) Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Ismail Bolong sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Herry Nahak menggantikan posisi Irjen Rachmat Mulyana yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sosek Sahli Kapolri. Sedangkan, jabatan Herry Nahak sebelumnya diisi Brigjen Chrysnanda Dwilaksana selaku Direktur Kamsel Korlantas Polri.
“Benar info dari SDM. Mutasi hal yang biasa dalam organisasi sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Beredar surat laporan hasil penyelidikan Nomor R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia, tertanggal 7 April 2022. Surat itu diteken Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam, dan ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Bagian ketiga yang terdapat tiga poin kesimpulan pada salinan dokumen ketiga itu menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI.
Berikut isi kesimpulannya;
a. Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
b. Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H. selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
c. Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.