Pengacara Korban Kasus Pemerasan Jam Mewah Desak Propam Selidiki Kapolda Kalsel
- Antara FOTO.
VIVA Nasional – Kuasa hukum korban pemerasan jam mewah Richard Mille, yaitu Heroe Waskito mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut, dan mengadili keterlibatan salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya, yaitu Tony Sutrisno.
Heroe mengatakan bahwa salah satu pati Polri itu adalah Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Saat itu, Irjen Andi Rian menjabat Dirttipidum Bareskrim Polri, dan diduga ikut menerima uang hasil pemerasan dari Tony Sutrisno.
Heroe menambahkan bahwa sejumlah oknum penyidik telah diadili dalam kasus ini. Menurut Heroe, Propam juga harus berani mengadili Irjen Andi Rian.
"Selain korban diperas oleh Rizal Irawan cs, Andi Rian juga ikut menerima uang 19.000 dollar Singapura itu. Bukannya kasus beres, kasus penipuan jam tangan Richard Mille malah diberhentikan tanpa sebab. Pihak Propam polri harus segera turun tangan dan menegakkan keadilan," ujar Heroe kepada wartawan, Sabtu 24 Desember 2022.
Heroe juga mengkonfirmasi kebenaran diagram pemerasan yang belakangan beredar di media sosial.
Dalam diagram itu, disebutkan bahwa Andi Rian Djajadi menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura (SGD) dari Tony Sutrisno. Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan
"Memang seperti itu adanya dan memang mereka yang kebetulan disebut namanya di diagram kemarin ikut terlibat," ucap Heroe.
Lanjut Heroe, Irjen Andi Rian masih belum mengembalikan uang hasil pemerasan tersebut. Menurutnya, uang itu tak akan kembali jika Andi Rian belum dibuktikan terlibat melalui proses pemeriksaan di Propam Polri.
"Itu uang Tony dan bukan haknya. Andi wajib diadili atas tindakannya itu," tuturnya.
Sebagai informasi, sempat beredar sebuah bagan yang mencantumkan nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kemudian, terdapat perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).
Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Irjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Tertulis, diduga Irjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000.
Sedangkan, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sementara, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.
Heroe juga membeberkan bukti adanya dugaan pemerasan oleh oknum perwira kepolisian terhadap kliennya. Dia menegaskan bahwa pemerasan yang dialami oleh Tony adalah benar dan bukan hoaks.
Hingga kini, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono belum menjawab permintaan konfirmasi terkait surat yang diungkap Heroe Waskito tersebut.