Korupsi Rp 39,5 Miliar, Konglomerat Asal Medan Divonis Bebas

Majelis hakim Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Mujianto
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

VIVA Nasional – Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto terjerat kasus korupsi Rp 39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Medan, Jumat 23 Desember 2022.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Immanuel, terdakwa yang merupakan Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel dalam persidangan digelar di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa dan nama baik. "Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tutur Immanuel. 

Untuk diketahui, Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.  Menanggapi putusan ini, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan banding.

Usai persidangan, Sarpan Suripno selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan ini. Menurutnya hal ini sesuai dengan fakta persidangan.  "Pertimbangan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan," sebut Sarpan. 

Sebelumnya Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam dakwaan disebutkan, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. 

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya