Kamaruddin Tolak Minta Maaf Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia: Saya Tidak Pernah Mundur
- VIVAnews/Bayu Nugraha
VIVA Nasional – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak akhirnya buka suara soal pelaporan terhadap dirinya soal pernyataannya yang viral. Pernyataan itu adalah menyebut Polri mengabdi kepada mafia.
Gara-gara pernyataan itu, pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan buntut konten video bersama Uya Kuya. Dia juga menegaskan tidak akan meminta maaf soal pernyataannya itu.
"Sikap saya tidak akan pernah mundur satu jengkal pun. Saya bersedia, apa yang saya ucapkan itu bentuk kritik saya untuk memperbaiki negara ini memperbaiki pemerintah, aparatur penegak hukum khususnya kepolisian," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Kamaruddin juga mengaku tak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan GERAH terhadap dirinya. Pasalnya, kata dia, setiap warga negara memang mempunyai hak untuk membuat laporan ke polisi.
Kamaruddin juga mengingatkan pernyataannya dalam konten Uya Kuya itu bagian dari hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi. "Memang hak setiap orang untuk membuat laporan. Pertanyaannya apakah mereka saya rugikan?," kata dia.
Menurutnya, pernyataan tersebut memang sengaja dia sampaikan ketika bersama Uya Kuya lantaran diharapkan dapat membuat Polri berubah menjadi lebih baik. Sebab, lanjut dia, banyak oknum-oknum Polri yang justru merusak institusi Korps Bhayangkara dengan berbisnis narkoba, judi, atau yang lainnya.
"Sebagai anak cucu pendiri negara ini, saya punya kewajiban moral memperbaiki negara ini. Memperbaiki pemerintahan, memperbaiki Polri, kejaksaan, sampai pengadilan, termasuk ASN," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak dan artis Surya Utama alias Uya Kuya resmi dipolisikan buntut pernyataannya tentang 'Polri Mengabdi ke mafia' yang diucapkan Kamaruddin saat jadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.
Namun, laporan bukan dibuat ke Polda Metro Jaya melainkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun laporannya terkait penyebaran berita bohong alias hoax. Laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
"Benar ada laporannya," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
Laporan dibuat pelapor atas nama Julliana yang merupakan koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH). Laporan itu dibuat kemarin sekira pukul 17.00 WIB.
Dalam laporan itu juga Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoax melalui media sosial. Kata Nurma, saat ini, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut.