VIVA RePlay 2022: Kisah Sulastri Anak Petani Jadi Polwan, Awal Digagalkan hingga Akhirnya Lulus
- tvOne/Ikbal Arsyad
VIVA Nasional – Kasus seorang anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama Sulastri Irwan yang gagal menjadi polisi wanita (Polwan) telah membuat publik heboh hingga menjadi sorotan.
Pasalnya, pada saat itu, Sulastri disebut telah dinyatakan lolos seleksi Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun 2022. Namun, belakangan pihak Polda Maluku Utara menggugurkan Sulastri secara tiba-tiba hanya dengan alasan syarat batas umur.
Belakangan diketahui, ternyata pihak Polda Maluku Utara sengaja menggugurkan Sulastri dengan digantikan oleh seorang keponakan dari perwira polisi berpangkat AKBP.
Para awak media mencoba melakukan penelusuran hingga menemukan banyak dugaan kejanggalan yang dialami Sulastri. Dari mulai dinyatakan lulus, sampai digugurkan karena persoalan usia yang tidak masuk syarat. Padahal, syarat usia semestinya bisa disampaikan di awal-awal seleksi.
VIVA pun sudah merangkum kasus anak petani yang awalnya digagalkan hingga akhirnya diluluskan dalam VIVA RePlay 2022.
1. Digantikan Keponakan Polisi Berpangkat AKBP
Sulastri sejatinya sudah mengikuti apel selama sebulan pasca-pengumuman lolos menjadi polwan. Namun, tiba-tiba posisinya diganti dengan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Namun atas pemberitaan itu, Polda Maluku Utara pun langsung membantah adanya dugaan titipan dari perwira polisi.
"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada awak media, Kamis 10 November 2022 lalu.
2. Sempat Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Polwan
Wanita kelahiran 1999 itu diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pendidikan Pembentukan atau Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.
Dari hasil seleksi, Sulastri Irwan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat Penilaian Panitia Penentu Akhir atau Pantukhir sebagai Calon Polwan.
Sulastri Irwan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang pada tahun 2023 nanti akan mengikuti pendidikan Gelombang I.
Namun sayangnya, tiba-tiba saja Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya adalah karena usianya yang disebut telah melebihi ambang batas.
3. Kabar Bahagia Berubah Jadi Kesedihan
Keluarga Sulastri yang seharusnya mendapatkan kabar bahagia, kini berubah menjadi kesedihan. Sulastri sendiri dikenal sebagai sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada kedua orang tuanya, yang hanya seorang petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kedua orang tua Sulastri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima. Namun, mereka diketahui kecewa lantaran nama sang anak rupanya digantikan oleh sosok perempuan, yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Perempuan tersebut bernama Rahima Melani Hanafi yang berada di posisi peringkat keempat, tepat di bawah nama Sulastri Irwan.
4. Sikap Mabes Polri
Menyikapi kabar adanya dugaan permainan Polda Maluku Utara terkait seleksi penerimaan anggota Polri, pihak Mabes Polri akhirnya langsung turun tangan menyelidiki.
Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho menjelaskan, pihaknya telah mengetahui kasus itu. Sehingga, pihaknya di Mabes Polsi sendiri akan memberikan kesempatan kembali bagi Sulastri untuk diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.
"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka. Insya Allah masih ada harapan," jelas dia.
5. Sulastri Ditahan di Polres Ternate
Setelah diberitahu bahwa umurnya sudah lewat batas, Sulastri Irwan kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
Sulastri pun tetap menunggu hasil dari Agustus hingga 1 November kemarin dan baru ada surat keputusan untuk sidangnya. Setelah menerima surat, ternyata surat itu berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Pada isi surat tersebut, tidak dicantumkan kompetensi khusus (Bakomsus). Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, Papa kerja apa. Saya bilang, Papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," kata Sulastri saat dalam persidangan.
6. Dinyatakan Gugur Sebagai Calon Polwan
Sulastri awalnya dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022. Setelah dirinya dinyatakan lulus, kemudian ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.
Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan kepadanya. Sulastri pun diberitahu bahwa umurnya telah melewati batas yang ditentukan. Sebagai informasi, Sulastri Irwan lahir pada 4 Juni 1999 yang di mana umurnya berarti saat ini 23 tahun.
Pihak Polda Maluku Utara pun belakangan memberitahu Sulastri dalam persidangan bahwa dirinya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Polwan. Alasannya karena umur yang telah melewati batas dan posisinya telah digantikan oleh orang yang ada di posisi peringkat keempat yakni casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP.
7. Sulastri Dibungkam
Sebenarnya, Sulastri ingin bicara untuk memberi saran pada saat itu juga, namun ia ingin menunggu sampai sidangnya selesai. Tapi, saat sidang selesai, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Sulastri yang seharusnya menjadi Polwan hanya bisa merenungi nasibnya dan bersedih. Sulastri berharap agar pihak pejabat tinggi di Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan yang hanya sebagai anak petani serabutan.
8. Sulastri Mendapat Teror di Medsos
Sementara itu, terkait teror yang diterima Sulastri di media sosial dibenarkan oleh kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni.
“Memang ada beberapa akun-akun palsu mengancam atas tindakan yang disampaikan klien saya,” kata dia kepada awak media.
Bahtiat menyebutkan bahwa salah satu teror yang diterima klienya adalah diancam akan dipidana balik dengan kasus pencemaran nama baik terkait ponakan dari perwira Polda Maluku Utara yang disebut menggantikan posisinya.
"Hati-hati dengan kamu punya argumen yang dikatakan dalam video yang sudah beredar viral. Bisa laporkan pasal pencemaran nama baik. Yang tadinya ingin lulus pada akhirnya gagal lagi," katanya dalam teror ancaman itu.
Selain itu, sempat disebutkan kalimat bernada ancaman "Tinggal menunggu waktu saja maka situasi akan terbalik”
9. Akhirnya Sulastri Diluluskan
Setelah mendapat sorotan berbagai pihak dan pemberitaan yang heboh akhirnya anak petani Sulastri Irwan diluluskan sebagai calon siswi (casis) Polisi Wanita (Polwan) Bintara Polri Gelombang II tahun 2022.
Kapolda Maluku (Malut) Utara Irjen Midi Siswoko mengatakan, bahwa saudari Sulastri Irwan diluluskan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Mabes Polri.
“Setelah kami koordinasi dan koordinasi dengan Mabes, maka Mabes menambahkan satu kuota kepada kita sehingga Sulastri Irwan dinyatakan lulus,” kata Irjen Midi di Mapolda Malut, Kota Ternate, Senin 14 November 2022 lalu.