Dituntut 8 Tahun, Pengacara: Lin Che Wei Tak Punya Wewenang Terbitkan PE CPO
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei pada persidangan Kamis, 22 Desember 2022. Lin Che Wei dinilai Jaksa terbukti bersalah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau kasus minyak goreng.
Pensihat Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail pun membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terhadap kliennya. Maqdir mengklaim Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya kewenangan dan tidak menggunakan kedudukannya sebagai Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai sebagai pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) CPO," kata Maqdir, Jumat, 23 Desember 2022.
Menurut Maqdir dalam bukti komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei menolak untuk dilibatkan dalam proses PE karena mudah difitnah.
Dia juga mengklaim Lin Che Wei baru diundang secara resmi oleh Mendag Muhammad Lutfi untuk menjadi mitra diskusi tiga hari setelah Kemendag memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada 11 Januari 2022.
"Terdakwa Lin Che Wei, tidak pernah mengusulkan perubahan syarat persetujuan ekspor hanya berdasarkan realisasi distribusi DMO. Sementara usulan untuk mengembalikan persyaratan PE dalam Permendag 8 tahun 2022 ke peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 2 tahun 2022, dalam fakta persidangan terbukti berasal dari pelaku usaha. Namun, usulan tersebut tidak pernah diimplementasikan," kata Maqdir.
Maqdir juga mengklaim bahwa Lin Che Wei tidak pernah merancang, mengolah dan membuat analisis realisasi Komitmen (pledge) dari pelaku usaha yang tidak menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban DMO yang sebenarnya, sebagai dasar oleh Indrasari dalam penerbitan PE CPO dan turunannya.
"Terdakwa Lin Che Wei tidak punya konflik kepentingan dalam kedudukan sebagai Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang membantu Mendag Muhammad Lutfi," kata Maqdir.
Maqdir juga berdalih kliennya tidak pernah mendapatkan fee atau pembayaran terkait dengan bantuan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Pada perkaranya, Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). Lima terdakwa dimaksud yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Mereka diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp6.047.645.700.000.