Waktu Penahanan AKP Irfan Mau Habis, Hakim Semprit Jaksa
- Youtube
VIVA Nasional – Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait masa penahanan terdakwa Irfan Widyanto. Peringatan ini disampaikan saat Jaksa gagal menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto.
Mulanya, hakim Afrizal membuka sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang kali ini, Jaksa menjadwalkan untuk mendatangkan Hery Priyanto selaku ahli digital forensik dan dua saksi mahkota yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
"Kita hadirkan saksi mahkota, ada saksinya? saksi ahlinya ada?" tanya Hakim Afrizal di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.
"Untuk ahli, kami sudah upayakan hadir pada hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, semuanya berhalangan hadir," kata Jaksa.
Mendengar penjelasan Jaksa, Hakim Afrizal kemudian memberikan teguran lantaran dinilai tak bisa memaksimalkan waktu persidangan dengan baik. Hakim Afrizal juga turut menyinggung masa tahanan para terdakwa yang sedianya tidak bisa bertambah.
"Saya ingatkan lagi ya, saya akan tetapkan jatah saudara kalau saudara serius, ini (terdakwa) ada masa penahanannya ya," singgung Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal juga turut menyoroti waktu persidangan yang kian sempit lantaran banyak saksi yang harusnya dihadirkan Jaksa namun tak bisa hadir. Dalam kesempatan itu, Hakim Afrizal meminta agar Jaksa maupun penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto dapat memahami waktu persidangan.
"Ini kan harus marathon sidangnya, sampai malam asal tidak lewat pukul 00.00 WIB. Harus dipahami, penuntut umum ini berkali-kali saya ingatkan, karena nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan terdakwa ini. Saya sudah berkali-kali catat di persidangan, saya mengingatkan saudara penuntut umum," kata Hakim Afrizal.