LPSK: Ganti Rugi Korban Trading Ilegal Tak Boleh Diabaikan

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional  – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 4.550 permohonan ganti rugi (restitusi) para korban investasi ilegal dari bulan Maret hingga Desember 2022. LPSK menekankan agar permohonan restitusi tersebut tidak diabaikan. Berdasarkan data LPSK, dari 15 platform trading ilegal, hanya ada 2 platform yang permohonan restitusinya dikabulkan. 

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

"Kejahatan ini dilakukan oleh pelaku lintas negara, menggunakan teknologi dan jaringan sebagai cara untuk membujuk dan tipu daya menggunakan sosial media dan mengglorifikasi orang-orang tertentu sebagai bukti kesuksesan platform tersebut. Untuk itu, LPSK menekankan perlunya pengembalian kerugian korban yang berasal dari aset-aset hasil kejahatan, tidak boleh diabaikan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Jumat 23 Desember 2022.

Ilustrasi Trading

Photo :
  • pixabay
Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Adapun ke-15 platform tersebut di antaranya yaitu Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. 

Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK. Berdasarkan UU itu, korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.

3 Pria di Jaksel Todongkan Airsoft Gun Peras dan Rampas Iphone Korban, Pelaku Diteriaki Maling

"LPSK memiliki kewenangan salah satunya, yaitu melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi (pasal 12A ayat 1 huruf j). Penilaian restitusi oleh LPSK ini tidak dipungut biaya," ujar Edwin.

Edwin merincikan sebanyak 4.063 permohonan yang telah dilakukan penghitungan oleh LPSK dengan jumlah total mencapai Rp1,9 triliun. Sisanya, sebanyak 487 permohonan tidak dapat dilakukan proses penghitungan karena tidak dapat memberikan data dukung atas kerugian, seperti pemohon dalam perkara Evotrade.

Ilustrasi trading saham

Photo :
  • U-Report

"Terdapat 6 perkara yang sudah mendapat putusan pada tingkat pertama (Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quote, Olymtrade, dan Evotrade), 4 dalam proses persidangan (DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, dan Sunmod Alkes) dan 5 dalam proses penyidikan (Yagoal, ATG, FIN 888, NET 89, dan KSP Sejahtera Bersama)," jelas Edwin.

"Pada platform Fahrenheit dan Viral Blast mendapat status hukum dikabulkan. Artinya, permohonan restitusi pada kedua platform tersebut diberikan melalui paguyuban korban dan LPSK," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya