KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Nasional - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah tersebut mengklaim sudah menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi.
"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jumat, 23 Desember 2022.
Ali menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah menyita beberapa aset milik Ricky Ham Pagawak yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi namun disamarkan.
"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," jelas Ali.
KPK berharap peran masyarakat dalam membantu dan memantau penanganan kasus ini. Sebab, saat ini Ricky masih buron.
"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK sudah mengamankan satu unit mobil diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Satu unit mobil itu diamankan karena diduga akan diubah kepemilikannya atas perintah Ricky Ham Pagawak. Kini mobil tersebut telah disita.
KPK juga mengaku serius memburu Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. KPK aktif berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol, untuk mencari polikus Partai Demokrat tersebut.
"Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO (daftar pencarian orang) atas nama Ricky Ham Pagawak," kata Ali Fikri, Selasa, 9 Agustus 2022.