LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi Kasus Trading Ilegal, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi) para korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal. Berdasarkan data dari LPSK, hanya 1 kasus yang proses restitusinya dikabulkan.

IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan, Intip Rekomendasi Saham Hari Ini

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 4.550 permohonan resitusi dari para korban sejak bulan Maret sampai Desember 2022. 

Permohonan restitusi ke LPSK dalam perkara investasi ilegal dan robot trading meliputi 15 platform meliputi: Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. 

IHSG Diprediksi Rebound, Intip Rekomendasi Saham Potensial Cuan

"Platform Fahrenheit, jumlah pemohon 774 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp300 miliar lebih. Kemudian Viral Blast jumlah pemohon 905 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp118 miliar lebih. Lalu, platform Binomo jumlah pemohon hanya 48 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp13 miliar," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Jumat 23 Desember 2022.

Siapkan Diri Anda dengan 5 Langkah Ini

Berikutnya, kata Edwin, ada platform Quotex jumlah pemohon 24 orang dengan nilai resititusi sebesar Rp6 miliar. Platform Olymtrade jumlah pemohon 9 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, platform DNA Pro jumlah pemohon 1458 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp81 miliar. Platform KSP Indo Surya jumlah pemohon 488 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,4 triliun. 

"Sedangkan untuk 8 platform lainnya sedang dalam proses perhitungan. Ada juga yang tidak dilakukan perhitungan karena berkas tidak lengkap," kata Edwin. 

Edwin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.
 

Aksi pemotor lempar batu ke bus TransJakarta di Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Belum lama ini ada kasus pelemparan batu oleh pemotor berinisial HE (49) ke salah satu bus Transjakarta yang terjadi di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024