LPSK Terima 4.550 Permohonan Ganti Rugi Kasus Trading Ilegal, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan ganti rugi (restitusi) para korban Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara 15 platform robot trading dan investasi ilegal. Berdasarkan data dari LPSK, hanya 1 kasus yang proses restitusinya dikabulkan.

Inovasi Perdagangan Berjangka, HSB Investasi Dorong Kemajuan Dunia Trading hingga Raih Penghargaan

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 4.550 permohonan resitusi dari para korban sejak bulan Maret sampai Desember 2022. 

Permohonan restitusi ke LPSK dalam perkara investasi ilegal dan robot trading meliputi 15 platform meliputi: Fahrenheit, Viralblast, Binomo, Quotex, Olymtrade, DNA Pro, KSP Indo Surya, Fikasa, Sunmod Alkes, Evotrade, Yagoal, ATG, FIN888, NET 89 dan KSP Sejahtera Bersama. 

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

"Platform Fahrenheit, jumlah pemohon 774 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp300 miliar lebih. Kemudian Viral Blast jumlah pemohon 905 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp118 miliar lebih. Lalu, platform Binomo jumlah pemohon hanya 48 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp13 miliar," ujar Edwin dalam keterangan resminya, Jumat 23 Desember 2022.

Kasus Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berakhir Damai, Pelaku Diminta Ganti Rugi Rp13 Juta

Berikutnya, kata Edwin, ada platform Quotex jumlah pemohon 24 orang dengan nilai resititusi sebesar Rp6 miliar. Platform Olymtrade jumlah pemohon 9 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,6 miliar.

Lalu, platform DNA Pro jumlah pemohon 1458 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp81 miliar. Platform KSP Indo Surya jumlah pemohon 488 orang dengan nilai restitusi sebesar Rp1,4 triliun. 

"Sedangkan untuk 8 platform lainnya sedang dalam proses perhitungan. Ada juga yang tidak dilakukan perhitungan karena berkas tidak lengkap," kata Edwin. 

Edwin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur keuntungan besar yang tidak wajar dari kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi informasi.
 

Angkasa Pura Logistik Menangkan Perkara Arbitrase Melawan World Trans

BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik Terhadap World Trans

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui Arbiter Tunggal telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Angkasa Pura Logistik terhadap PT World Trans.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024