Tuding Polisi Mengabdi ke Mafia, Kamaruddin dan Uya Kuya Terancam Dijerat UU ITE

Kamaruddin Simanjuntak
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Kamaruddin Simanjuntak dan artis Surya Utama alias Uya Kuya resmi dipolisikan buntut pernyataannya tentang 'Polri Mengabdi ke mafia' yang diucapkan Kamaruddin saat jadi bintang tamu channel YouTube Uya Kuya.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Namun, laporan bukan dibuat ke Polda Metro Jaya melainkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun laporannya terkait penyebaran berita bohong alias hoax. Laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

"Benar ada laporannya," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Laporan dibuat pelapor atas nama Julliana kemarin sekira pukul 17.00 WIB. Dalam laporan itu, Kamaruddin dan Uya Kuya dipersangkakan pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP soal penyebaran berita hoax melalui media sosial. Kata Nurma, saat ini, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.
Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Sebelumnya diberitakan, Kamaruddin Simanjuntak bakal dipolisikan. Dia bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini terkait pernyataannya tentang 'Polri Mengabdi ke mafia'

Adalah Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) yang bakal melaporkannya. Mereka berencana membuat laporan sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu diungkap Koordinator GERAH, Ustad Julliana.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," ucap dia kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan pernyataan menohok untuk Kepolisian Republik Indonesia. Dia mengatakan rata-rata kepolisian di negara ini cukup buruk karena karena melakukan perbuatan mengabdi kepada mafia. 

“Kalau jujur memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia),” kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dilihat dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Jumat 9 Desember 2022. 

Kamaruddin menyebut bahwa polisi di Indonesia rata-rata mengabdi kepada negara hanya seminggu. Setelah itu, mereka akan mengabdi kepada para mafia hingga akhirnya mereka mengantongi harta yang tidak sedikit. 

“Maksudnya begini lho, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur ajalah nggak usah hidup munafik lah ya. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” jelas Kamaruddin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya