Dicecar Hakim, Chuck Ngaku Ambil DVR CCTV Tanpa Perintah Ferdy Sambo

Kompol Chuck Putranto dalam sidang obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Hakim mencecar Chuck Putranto terkait dengan perintah mengamankan DVR CCTV yang berada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Chuck diminta jujur untuk mengungkap soal sosok pemberi perintah mengamankan DVR CCTV tersebut.

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Momen itu terjadi saat Chuck dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Awalnya, majelis hakim bertanya ke Chuck apakah dirinya menerima perintah untuk mengamankan DVR CCTV dari Ferdy Sambo. 

"Apakah saudara terima perintah Ferdy Sambo pada tanggal 9 itu?" tanya hakim ke Chuck.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

"Tidak ada Yang Mulia," ujar Chuck.

"Terus saudara tadi sebutkan apakah saudara tahu ada perintah Ferdy Sambo soal pengamanan DVR CCTV Duren Tiga?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Chuck.

"Apa saudara ada terima penyerahan DVR CCTV pos satpam yang diambil Irfan?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia, melalui Ariyanto, pekerja harian lepas," jawab Chuck.

"Apa ketika Ariyanto terima DVR itu dari Irfan, saudara ada katakan sesuatu ke Ariyanto terkait DVR CCTV yang diambil Irfan?" tanya hakim lagi.

"Saya sampaikan, Ri, nanti tolong ambil DVR CCTV di Irfan. Itu sekitar habis maghrib," ujar Chuck.

Saat itu, hakim bertanya ke Chuck mengapa dirinya memerintahkan pekerja harian lepas yang bukan anggota Polri untuk mengambil DVR CCTV dari Irfan. 

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, Chuck menjelaskan, dirinya memerintahkan pekerja harian lepas itu karena khawatir DVR CCTV akan disalahgunakan.

Di momen itu juga terungkap bahwa Chuck yang merupakan seorang korspri itu tak mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan DVR CCTV.

"Kenapa saudara perintahkan Ariyanto untuk menerima penyerahan DVR dari Irfan?" tanya hakim.

"Karena sebelumnya saya ketemu Irfan, tanggal 9 di depan carport di dekat rumahnya Kasat Reskrim. Kemudian saya tanyakan mau ke mana adik asuh? Disampaikan mau amankan DVR CCTV. Ya sudah, saya bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya," jawab Chuck.

"Kenapa saudara begitu berani dititipkan ke saudara jika tidak ada perintah ke saudara?" tanya hakim.

"Posisinya saya waktu itu adalah saya berpikiran saat itu dari Provost ada tembak menembak," kata Chuck.

"Saudara jujur saja. Karena semua fakta akan terhubung sedemikian rupa. Jadi, bukan fakta yang bulat. Apa saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, Hendra, Agus terkait penerimaan DVR CCTV? Jujur saudara?" cecar hakim.

"Tidak ada," jawab Chuck.

"Kenapa saudara berani?" tanya hakim.

"Karena saya sebagai spri berpikir agar tidak disalahgunakan. Takut dimanfaatkan, takut diambil orang lain karena saat itu kejadian tembak menembak yang kami tahu di rumah Kadiv Propam," jelas Chuck.

"Baiklah kalau saudara menyampaikan keterangan seperti itu. Tapi, saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani sampaikan itu ke saudara Irfan," lanjut hakim. 

"Tapi, terserah saudara karena keterangan saksi dinilai berdasarkan fakta-fakta yang relevan," ujar hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya