Polri Larang Angkutan Sumbu 3 Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi/Truk bermuatan besar.
Sumber :
  • Antara/ Feny

VIVA Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melarang penggunaan mobil angkutan sumbu roda 3 selama masa hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Hal itu dilakukan guna membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

"(Mobil angkutan sumbu roda 3) untuk menjelang puncak natal dan tahun baru sementara tidak dioperasionalkan. Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Jenderal bintang dua itu menambahkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku. Dia mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas saat melakukan perjalanan selama Nataru.

"Kalau ETLE kan sudah ada di jalan. Tapi saya pengen menjelaskan bahwa ETLE ini bukan ingin menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya. Kita ingin masyarakat patuh sebanyak-banyaknya, ini hanya perangkat membantu kita untuk melaksanakan penegakan hukum. Nah tolong ini dipahami seperti itu," ucap Firman.

Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri

Dishub DKI Batasi Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal tahun 2022. Syafrin menjelaskan bahwa dengan penerapan pembatasan itu guna memperlancar arus mudik dan balik selama perayaan hari natal.

“Pengaturan lalu lintas diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan membatasi operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Hari Natal,” kata Syafrin kepada awak media, Kamis 22 Desember 2022.

Syafrin menjelaskan, untuk ruas di jalan tol pihaknya menerapkan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dimulai pada hari ini Kamis 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB. 

“Lalu, saat arus balik dimulai pada Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB,” ucap dia.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni:

 1. Jakarta dan Banten: Jakarta- Tangerang- Merak

 2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)

 3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.

Lebih lanjut, untuk ruas jalan non-tol kata Syafrin, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada pukul 05.00-22.00 WIB pada hari Kamis 22-26 Desember 2022.

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tandas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya