Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong Sesuai Petunjuk Jaksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional –  Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas Ismail Bolong dan kawan-kawan, tersangka kasus tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan.

Jangan Coba-coba! Brigjen Mukti Bakal Rekomedasikan Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba

“Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.

Ismail Bolong pakai baju tahanan

Photo :
  • istimewa
Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Menurut dia, penyidik Bareskrim akan mengembalikan lagi berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Agung apabila petunjuk dari jaksa peneliti sudah dilengkapi. Sementara, kata dia, batas waktu yang dimiliki penyidik selama 14 hari untuk melengkapinya.

"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujarnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong, dan dua tersangka lainnya yakni BP dan RP belum lengkap. Sehingga, tim kejaksaan mengembalikan kembali berkas tersebut untuk dilengkapi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 21 Desember 2022.

Awalnya, kata dia, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia pada 23 November 2022.

Menurut dia, SPDP itu terkait perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

“Ada tiga orang terlapor yaitu IB, BP dan RP. SPDP tertanggal 23 Februari 2022,” ujarnya.

Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri

Photo :
  • Instagram @terangnedia

Selanjutnya, kata dia, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia menetapkan 3 orang Tersangka yang disangka melanggar Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 6 orang JPU yang akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia,” jelas dia.

Kemudian, lanjut dia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya