Duduk Perkara Polisi Bebaskan Eks Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan mantan Direktur Utama (Dirut) LIB, yaitu Akhmad Ludian Hakita masih berstatus tersangka kasus tragedi kanjuruhan meskipun dia sudah keluar dari rumah tahanan (rutan).

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Akhmad tidak bebas, melainkan masa penahanannya telah habis. "Iya (status Akhmad Hadian Lukita masih tersangka). Dirut LIB bukan bebas," kata Dirmanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 22 Desember 2022.

Penegasan Polda Jatim sebagai klarifikasi dari pemberitaan yang mengutip Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut status eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sudah bukan lagi tersangka. Status tersangka gugur setelah kasusnya tidak bisa lanjut ke proses penuntutan. 

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Menurut Dirmanto, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita telah habis sehingga sesuai KUHAP harus dibebaskan demi hukum. Dalam KUHAP, masa penahanan yang mulanya 20 hari dapat diperpanjang menjadi 40 hari. Sehingga, kata Dirmanto, masa penahanan Hadian Lukita oleh penyidik kini sudah selesai. 

Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

"Kewenangan Polri menawan sesuai KUHAP selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jadi total 60 hari. Masa penahanan Dirut LIB sudah selesai," ujar Dirmanto.

Namun, meskipun masa penahanan Hadian sudah selesai, jaksa menilai berkas perkaranya dinyatakan P-19 atau belum lengkap. Sehingga, tidak ada alasan penyidik kembali menahan Hadian lantaran masa tahanannya sudah mencapai batas waktu sesuai KUHAP.

"Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan. Sambil Penyidik melengkapi petunjuk jaksa," tutur Dirmanto.

Wajib Lapor

Kepala Sub Direktorat I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim  Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman juga menegaskan bahwa Hadian dilepas dari rumah tahanan karena masa tahanannya habis, bukan karena kasusnya dihentikan.  

Meski sudah tidak ditahan, lanjut Taufiq, namun Hadian dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim. “Untuk status [Akhmad Hadian Lukita] tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin,” kata Taufiq dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersama seluruh asisten menyampaikan hasil Analisa dan Evaluasi Semester I di kantor Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 22 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. "Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Sementara untuk lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya