Hakim Pertanyakan Naluri Arif Rachman Saat Diperintah Kawal Autopsi Brigadir J

Sidang AKBP Arif Rachman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merasa heran dengan eks Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin. Hakim menilai mestinya Arif punya naluri curiga saat diperintah mengawal proses autopsi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

Hakim mempertanyakan hal tersebut saat sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis 22 Desember 2022.

"Penting bagi saya sebenarnya saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan? Kan tadi di awal saudara menceritakan di awal ketika diperintahkan oleh terdakwa Agus untuk pengamanan otopsi tadi ya terus ketemu dengan Kombes Susanto. Bukan orang Paminal kan?" tanya hakim anggota, Djuyamto di PN Jakarta Selatan.

Kejagung Sebut Kuasa Hukum Ronald Tannur Coba Suap Mantan Pejabat MA Rp 5 Miliar

"Siap," kata Arif seraya membenarkan soal perintah tersebut.

Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Serahkan Diri: Jika Tidak Kooperatif, Kami Jadikan DPO

Hakim Djuyamto kembali mencecar Arief dengan menyinggung keterangan Kombes Susanto terkait penghapusan dokumen,

"Sesuai keterangan saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya. Sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?" tanya hakim kembali.

"Dari saya sempat yang mulia (mengambil dokumen autopsi)," kata Arif.

"Itu saudara hapus akhirnya?" tanya hakim.

"Hapus yang mulia," jawab Arif.

Penasaran, hakim Djuyamto kembali bertanya kepada Arif yang disuruh mengamankan proses autopsi. Namun, setelah hasil autopsi jenazah Brigadir J didapat, fotonya malah diperintahkan untuk dihapus.

"Itu tadi justru menimbulkan pertanyaan bagi saya saudara kan ditugaskan dalam konteks pengamanan autopsi karena saudara orang paminal. Bagaimana saudara nanti akan melaporkan kepada pimpinan saudara," kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, mestinya Arif paham karena yang memberikan perintah yakni atasannya Agus Nurpatria. Sementara, Arif tak punya dokumen untuk melaporkan terkait autopsi Brigadir J.

"Kombes Santo ada Provos bahan sendiri, lalu dari situ mestinya saudara sudah bisa dong ada hal yang tidak benar disini betul tidak?" tuturnya.

"Izin jawab yang mulia. Jadi, pada saat itu disampaikan oleh Pak Agus koordinasi dengan Pak Santo segala sesuatunya nanti kita dari Pak Santo 'pelaporannya pun nanti satu pintu Rif ada perintahnya begitu," jelas Arif.

Arif Rachman Arifin terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut hakim, mestinya Arif dengan pengalamannya sebagai penyidik punya rasa curiga atau skeptis atas peristiwa yang terjadi. Terlebih sosok Arif yang telah berkiprah lebih dari 20 tahun di Korps Bhayangkara.

Djumyato mengatakan demikian karena naluri seorang penyidik mesti selalu curiga.

"Padahal yang itu menurut saya karena saudara polisi sudah lebih dari 20 tahun, belum tahu?" tanya Djuyamto.

"Belum tahu," kata Arif singkat.

"Bukan soal perintahnya yang saya tanya saudara. (Tapi) sebagai penyidik harusnya ada apa ini? Tapi, ya terserah saudara," ujar hakim menyudahi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya